KEB

KEB

BPN

BPN

About Me

About Me
Diah is here! Mom of three boys.

Hukum Menerima Uang Dari Calon Kades atau Caleg

2 komentar

Hukum menerima uang dari calon kades atau caleg. Menjelang pemilihan umum atau pilkada maupun pilkades biasanya banyak  bertebaran sogokan untuk memilih. Entah itu berupa uang ataupun barang.

Barangkali tidak sedikit dari kita yang bertanya-tanya bagaimana hukum uang partai itu. Halalkah menerimanya?

Politik uang semacam ini biasa disebut dengan istilah 'serangan fajar' karena dulunya dilakukan pada pagi hari di hari pencoblosan untuk memengaruhi pilihan pemilik suara.

Praktik seperti ini jelas kotor dalam kehidupan bernegara dan banyak pihak telah menyatakan menolak praktik politik uang dalam pemilu dan pilkada. Bahkan untuk menanggulanginya ada KUHP pasal 149 tentang suap-menyuap dalam pemilihan kepala daerah, namun, kenyataannya kebiasaan money politics ini tetap berlangsung, apalagi bila iming-imingnya besar seperti mobil. Eh, memangnya ada yang kasih mobil? Awas! Injak rem mobilnya!

Reaksi sebagian masyarakat adalah menerima uangnya tapi tidak mencoblos si pemberi. Nah, bolehkan ini dilakukan?

Berikut ini saya salinkan hasil tanya-jawab di grup kajian muslimah yang saya ikuti, perihal hukum menerima uang suap dalam pemilihan kepala daerah, dalam hal ini pilkades alias pemilihan kepala desa.

Hukum Menerima Uang Suap Dari Calon Kepala Desa

Pertanyaan :
Di daerah saya akan ada pemilihan kepala desa. Sebagaimana yang biasa terjadi, ada yang namanya
'serangan fajar' atau sejenisnya, yaitu kegiatan membagikan barang (biasanya berupa sembako) atau uang dengan ajakan
untuk memilih salah satu calon kades. Ada juga yang membagikan barang tanpa pesan langsung untuk memilih yang bersangkutan,
tetapi ditempeli stiker/diberi selebaran berupa foto dan nama calon kades.

Bagaimana hukum menerima barang dan uang tersebut? Bila telanjur diterima, bolehkah digunakan atau disumbangkan kepada orang lain?

Jawaban :
Pada dasarnya, memberikan sesuatu kepada orang lain adalah perbuatan baik, salah satu bentuk ibadah yang agung. Islam mengajarkan ilmu dalam memberikan sesuatu kepada orang lain, yaitu : zakat, infaq, sedekah, hibah, hadiah, nafkah, waqaf, waris.

Namun kembali lagi kita tekankan bahwa setiap tindakan tergantung dari niatnya. Apabila niatnya hanya mengharap kepada Allah Azza wa Jalla saja, kemudian metodenya sesuai dengan perintah Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, maka tindakan tersebut bernilai ibadah.

Akan tetapi apabila niatnya bukan untuk Allah Azza wa Jalla dan tidak memakai metodenya
Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, maka tindakan tersebut hanya akan berdampak pada dunia saja, tidak akan tercatat sebagai bekal akhirat.

Membaca situasi dari pertanyaan tersebut, maka terlihat bahwa pemberian barang atau uang dengan tendensi tertentu  yaitu agar si penerima mau memilih calon tertentu dalam pemilu.

Berarti bisa dibilang bahwa pemberian tersebut tidak bernilai ibadah.

Perlu diketahui bahwa tindakan 'serangan fajar' itu terjadi, karena suatu kelompok tertentu membutuhkan suara dukungan, agar ketika suara dukungan tersebut nanti dihitung menjadi suara terbanyak. Dengan demikian kelompok tertentu tersebut bisa memenangkan persaingan. 

Hal ini biasa kita
sebut dengan azas demokrasi, yaitu suara terbanyak menjadi pemenang persaingan. Bisa juga disebut sebagai mayoritas berhak atas minoritas.

Hukum-uang-caleg

Hal tersebut sebenarnya bertentangan dengan Islam, karena Islam tidak berdasar pada suara
terbanyak, namun berdasarkan dalil-dalil yang menjadi bukti suatu kebenaran. Sehingga azas
demokrasi ketika dibenturkan dengan logika dan hati nurani manusia, maka terlihat bahwa
kekuatan otak masih kalah dengan kekuatan suara. Sehingga apabila ada manusia yang mempunyai pendidikan tinggi dan bergelar profesor doktor pun, akan dianggap sama halnya seperti manusia yang tidak
pernah bersekolah dalam pemungutan suara ini. 

Ini berakibat pada buruknya pemilihan
pemimpin-pemimpin dunia, karena terpilihnya mereka bukan karena persaingan kecerdasan,
melainkan persaingan perhitungan suara belaka. Inilah sebuah musibah akhir zaman.

Untuk kondisi 'serangan fajar yang sudah biasa kita dengar, ada 3 hal yang bisa kita cermati dalam kegiatan tersebut yaitu : komitmen iya, kontra komitmen, dan non komitmen.

1. Komitmen Iya
Biasanya terjadi perjanjian antara kedua belah pihak, sampai bisa diputuskan bahwa pihak yang diberi sesuatu mau menjalankan perintah dari pihak pemberi. Sehingga tujuan si pemberi bisa tercapai. Dalam kondisi tersebut, biasa kita dengar bahwa si penerima harus memilih calon dari  pihak si pemberi hadiah. Apabila kegiatan ini dikategorikan sebagai suap, maka hal ini berdosa besar.

Dalam hadits dijelaskan bahwa:
Rasulullah telah melaknat penyuap dan penerima suap. [HR. Ahmad 6532, Abu Daud 3580, Turmudzi 1337,
dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth rahimahullah].

Hadits tersebut sangat jelas menerangkan tentang kesengsaraan yang akan menimpa para pelaku suap, baik sebagai penyuap maupun penerima suap, yaitu akan mendapatkan laknat Allah dan Rasul-Nya. 

Kalau ada orang yang bertanya, “Atas dasar apa mereka berhak mendapatkan laknat?” Maka jawabannya ialah, “Karena dalam perbuatan yang dilakukan oleh keduanya mengandung berbagai kerusakan yang besar, menggugurkan hak-hak manusia dan ada unsur penipuan di dalamnya.” [Lihat Fath Dzil Jalali wal Ikram
4/42].

Hukum-uang-cakades


Lajnah Daimah Komite Resmi untuk Fatwa dan Penelitian Islam Kerajaan Arab Saudi tentang calon legislatif yang menyuap.

Pertanyaan :
Apakah hukum Islam tentang seorang calon anggota legislatif dalam pemilihan yang memberikan harta kepada rakyat agar mereka memilihnya dalam pemilihan umum?

Jawaban :
Memberikan sejumlah uang kepada calon pemilih dari kandidat peserta pemilu, agar mereka memilih dirinya, termasuk bentuk risywah (suap) dan hukumnya haram. Adapun sanksi pidana, ini kembali kepada keputusan pengadilan. [Fatawa Lajnah Daimah, jilid 23, hlm 542].

Maka apabila seseorang terlibat dari serangan fajar ini, maka kita bisa menghukumi mereka telah melakukan dosa maksiat yaitu : penyuapan, berbuat kecurangan, dan melanggar hukum negara.

Makna suap (risywah) secara bahasa adalah pemberian (harta) kepada seseorang, yang dikehendaki dengan pemberian tersebut tercapainya suatu maksud yang diinginkan. Adapun makna suap secara syar’i adalah
pemberian (harta) kepada seseorang, yang dikehendaki dengan pemberian tersebut tercapainya suatu tujuan yang tidak benar atau untuk menggugurkan suatu hak. [Fath Dzil Jalali wal Ikram 4/42].

"Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan
yang tidak benar dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian harta orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, dalam keadaan kamu mengetahui." [QS Al-Baqarah 188].

Jadi, kesimpulannya adalah pemberi suap dan penerima suap melakukan dosa yang sama.

2. Kontra Komitmen
Kontra komitmen ini merupakan suatu tindak pengkhianatan dari sebuah perjanjian yang telah dilakukan. 

Sebagai contoh, suatu pihak tertentu mau memberikan sesuatu dengan tendensi agar
dipilih, kemudian si pihak penerima mengatakan atau berjanji bahwa mereka mau mendukung si pemberi nantinya. Namun ketika waktu yang ditentukan, ternyata pihak si penerima tidak mau menepati janjinya, atau dalam arti kata lain tidak mau memilih calon dari pihak pemberi. Sehingga pihak si penyuap mengalami kerugian.

Pada kasus pengkhianatan ini, ada beberapa hal kemungkinan bisa terjadi antara lain: karena pihak rival memberikan sesuatu lebih berharga; keadaan sakit; keadaan memang ada antusias pada calon lainnya; dan banyak kemungkinan terjadi.

Hal tersebut mengakibatkan kerugian pada si penyuap, sehingga dalam kasus ini si penerima suap tidak hanya mendapatkan dosa suap saja, melainkan dosa pengkhianatan atau penipuan kepada orang lain.

3. Non Komitmen
Pada kasus ini ada juga 'serangan fajar' yang tidak memaksakan komitmen kepada pihak penerima suap. Mereka mengasumsikan bahwa ini hanya 'iklan'. Apabila dicoblos itulah yang diharapkan, apabila tidak dicoblos maka tidak mengapa, dengan cara menyelipkan foto calon dan sejumlah uang di dalam amplop. Si penyuap berharap bahwa si penerima 'paham maksud' dari amplop tersebut.

Hal ini kami kategorikan sebagai suap terselubung, karena tidak terang-terangan dalam berkomitmen, tidak ada ucapan tertentu yang mengikat perjanjian, disebabkan malu dilihat orang lain.

Nah, di sini mereka malu dilihat orang lain dalam melakukan kecurangan dengan cara melakukan suap terselubung, namun tidak malu terhadap Allah Azza wa Jalla yang telah memberi nafas gratis kepada mereka setiap detiknya! Naudzubillah.

Hukum Terlanjur Menerima Uang Dari Calon Kades atau Caleg

Bagaimana hukum menerima barang dan uang tersebut? Apa hukumnya bila terlanjur menerima uang suap semacam ini? Jelas haram, karena tergolong penyuapan, sehingga si pemberi dan si penerima keduanya berdosa.

Lain halnya apabila dulu pernah menerima dan sekarang sudah bertobat, semoga Allah Azza wa Jalla menerima taubatnya.

Bila telanjur diterima, bolehkah digunakan atau disumbangkan kepada orang lain?
Tidak boleh, karena hal tersebut adalah termasuk barang haram, sehingga tidak bisa barang haram diniatkan sebagai sedekah atau hadiah dan berharap ada bobot pahala ibadah. Apabila barang tersebut mempunyai fungsi, maka tidak boleh difungsikan atau digunakan fungsinya, karena barang tersebut sudah masuk dalam hukum halal haram.

Intinya, apabila barang suap sudah terlanjur diterima, maka sebaiknya dikembalikan kepada si pemberi suap. Jangan sampai kita mau menerima pemberian tanpa ada asal-usul yang jelas, apalagi pemberian tersebut mengandung tindakan keharaman.

Wabilahittaufiq wal hidayah,
Nas’alullahas salamah wal afiyah wa barakallahu fiikum.

Demikian pembahasan mengenai hukum menerima uang dari calon kades atau caleg. Masihkah kita mengiyakan pendapat 'terima uangnya jangan pilih orangnya'? Semoga kita terhindar dari perbuatan yang seperti itu. 

Related Posts

There is no other posts in this category.

2 komentar

  1. Baru tahu soal ini, jadi bertanya-tanya, tapi untungnya belum pernah menerima uang dari calon kades maupun caleg.

    BalasHapus
  2. GK tau udah brp x menerima kayak gitu, dan 2024 ad yg nawari,😭

    BalasHapus

Posting Komentar