KEB

KEB

BPN

BPN

About Me

About Me
Diah is here! Mom of three boys.

Mengurus Lapor Jual Kendaraan

Pajak-progresif-mobil


Siang ini saya mengurus lapor jual kendaraan ke Samsat Polres Kabupaten Madiun. Untuk apa mengurus lapor jual kendaraan? Lapor jual dilakukan saat seseorang menjual kendaraan bermotornya. Mengapa harus dilaporkan? Hal ini berkenaan dengan pajak kendaraan bermotor. Kendaraan yang telah dijual namun belum dilaporkan akan tetap dikenai pajak atas nama pemilik lama. Jika pemilik lama memiliki kendaraan lebih dari satu, sesuai Peraturan Pemerintah dikenai pajak progresif.

Kendaraan yang dikenai pajak progresif adalah mobil dan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc. Jika seseorang memiliki kendaraan dua buah, makai dikenai pajak progresif 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Jika tiga buah, pajak progresifnya 2,5%; dan seterusnya.

Tentu akan berat bagi wajib pajak membayar pajak progresif apabila kendaraannya telah dijual.

Oh ya, pajak progesif ini tidak hanya berlaku bagi satu nama saja, tetapi juga berlaku bagi nama-nama yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang sama. Misalnya dalam satu KK ada tiga buah mobil. Mobil pertama atas nama si bapak, mobil kedua atas nama si ibu dan mobil ketiga atas nama si anak. Meskipun nama pemilik berbeda-beda namun karena tercantum dalam satu KK maka dikenakan pajak progresif 2,5%.

Nah, sudah jelas ya kegunaan lapor jual ini. Selanjutnya, bagaimana caranya? Cukup datang ke kantor Samsat sesuai KTP. Bawa fotokopi KTP dan fotokopi KK. Uruslah di loket yang bertanda 'Progresif'. Utarakan maksud kita kepada petugas bahwa kita mau lapor jual. Di sana kita dimintai fotokopi KTP dan KK. Berhubung saya tidak bawa fotokopi KK, maka saya cukup menyerahkan fotokopi KTP dengan bagian belakang ditulisi nama-nama anggota keluarga dalam KK. Tulis nama saja, ya, tidak perlu NIK segala.

Setelah berkas diserahkan, tunggu panggilan. Setelah dipanggil kita diberi dua lembar surat. Lembar pertama berisi keterangan kendaraan yang dimiliki dalam bentuk tabel. Sila cek betul tabelnya. Ada jenis kendaraan, nomor kendaraan dan nama pemilik. Lalu petugas akan meminta kita menandai kendaraan yang dilaporkan (jika di tabel tertera lebih dari satu kendaraan) dan tanda tangan kita di bagian bawah lembar pertama tersebut.

Di lembar kedua, kita diminta mengisi nomor kendaraan yang dilaporkan, lalu tanda tangan di bagian bawah. Selesai. Biayanya berapa? Nol rupiah.

Pajak-progresif


Setelah dilapor jual, kendaraan akan terblokir. Pemilik kendaraan berikutnya harus mengurus balik nama kendaraan untuk pembayaran pajak berikutnya. Jadi, tak ada lagi acara KTP dipinjam untuk bayar pajak.

Jadi, kesimpulannya:

  • Lapor jual berfungsi untuk mengabarkan bahwa kendaraan yang dimaksud tidak lagi menjadi milik kita.
  • Lapor jual berkaitan dengan pajak progresif yang bisa dibebankan kepada pemilik kendaraan yang jumlahnya lebih dari satu dalam satu keluarga (KK).
  • Saat melapor jual cukup bawa KTP dan KK saja, tidak perlu bawa STNK dan kuitansi penjualan.
  • Bila terlambat melapor, bisa terkena pajak progresif sebab data belum direkam di pihak Samsat. Segera laporkan agar di tahun berikutnya tidak terkena lagi.
  • Bila kendaraan masih kita miliki namun dilaporkan jual, kendaraan tersebut akan diblokir sehingga saat membayar pajak tahunan kita akan repot sendiri. Jadi, jangan lakukan ini.
  • Bila kendaraan yang dimaksud telah dibalik nama ke pemilik baru, maka tidak terkena pajak progresif.

Mudah kan cara mengurus lapor jual kendaraan ini? Jangan ragu melaporkan kendaraan yang sudah dijual ya, agar tidak merasa dirugikan karena terkena pajak progresif. Tenang saja, pada proses lapor jual ini tidak ditanya dijual kepada siapa dan harganya berapa kok. Hehe...

Related Posts

38 komentar

  1. Oh ternyata itu to manfaat laporan jual?

    Tapi sekarang telat sehari aja petugasnya datang kasih surat peringatan sekalian nanya kendaraan tersebut masih ada atau udah dijual lho Mbak. *tahun ini dapat Surat cinta 2x* ehehehe

    BalasHapus
    Balasan
    1. Haha...sama mbak. Ada satu motor kantor yang pake ataa nama suami. Tahun lalu dapat surat cinta berkali-kali sampe hapal saya.

      Ya maklum mbak, pendapatan pemerintah dari pajak lagi digenjot habis-habisan.

      Hapus
  2. Oh..klo telat dapat surat ya..?berarti untuk mobil nggak ada lagi cerita nembak dari belakang, dengan alasan nggak ada ktp dari pemilik sebelumnya ya mbak? Soalnya klo motor...kayaknya praktek seperti itu masih jalan,terutama bg motor2 luar daerah. Dulu....tmnku rembang yang crito, plus 50 rb katanya klo tanpa KTP.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalo motor karena yang kena cuma yang 250 cc ke atas bisa jadi masih bisa pinjam KTP.

      Hapus
  3. nah ini merupakan pengetahuan buat saya pribadi karena baru saja menjual kendaraan bermotor, terimakasih informasinya mba

    BalasHapus
  4. Mengurus lapor jual mobil apa bisa diwakilkan atau dikuasakan ya? Misal ke suami/istri? Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bisa, asal masih dalam satu KK. saya kemarin juga melaporkan jual atas nama saya dan atas nama suami.

      Hapus
    2. Apakah perlu surat kuasa?

      Hapus
    3. Kalau masih satu KK tidal perlu

      Hapus
  5. Trims infonya... btw urusnya itu harus ke kantor samsatnya apa bisa di gerai nya samsatnya saja ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. gerai samsat maksudnya samsat keliling ya? setahu saya harus di kantor samsatnya.

      Hapus
  6. Maaf,kalo pajak motor, kemarin dikasi surat trus kayaknya petugasnya salah contreng, motornya masih ada tapi yang dicontreng sudah dijual, itu bagaimana ya? Baru nyadar setelah petugasnya pergi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. setahu saya untuk lapor jual harus dengan fotokopi KTP dan KK seperti yang saya ceritakan itu, mbak. dan itu butuh tanda tangan si pemilik (atas nama kendaraan). jadi menurut saya itu belum dilapor jual. tapi kalau ingin lebih pasti, bisa cek ke samsat.

      semoga membantu, ya.

      Hapus
  7. Trmksh sblumnya, sy mw tnya 9 bulan yg lalu sy jual mobil pribadi atas nama sy sndiri, dan saat ini sy dpt info dri samsat ktnya kena progresif ke 2 atas mobil sy yg jual 9 bln lalu,apa dgn sy lapor jual skg, bisa bebas dari biaya progresif mobil yg sudah sy jual tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. maaf baru balas. setahu saya kalau belum terlambat bayarnya, masih bisa dilapor jual, jadi nggak kena pajak progresif. semoga membantu ya.

      Hapus
  8. Aku baru ngeh proses dan dokumennya mba...thanks for sharing it..

    BalasHapus
  9. Unknown: maaf baru balas. jika tidak dijual tapi dilaporjualkan bisa repot sebab kendaraan yang dilaporjualkan statusnya jadi terblokir.

    untuk buka blokir, bisa, tapi ada tata caranya dan saya kira ini bukan cara yang menenangkan untuk bayar pajak.

    semoga tidak rancu ya.

    BalasHapus
  10. Anonymous: cuma itu saja. fotokopi KTP dan fotokopi KK.

    BalasHapus
  11. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  12. Saya baru saja dapat mobil trus akan saya balik namakan sekalian lapor jual mobil yg lama secara bersamaan, apakah saya masih terkena pajak progresif?

    BalasHapus
    Balasan
    1. pajaknprogresif itu akan dibebankan pads saat pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya, jadi kalau velum pindah tahun fiskal sptbya belum terkena pajak progresif

      Hapus
  13. Dwi Handoyo: sepanjang yang saya tahu kalau kendaraan itu belum 'sempat' tercatat secara bersamaan oleh satu pemilik atau pemilik dalam satu KK, tidak kena pajak progresif.

    BalasHapus
  14. Kalo lapor jual mobil yang sudah dijual. Apa pajak tahun depan bisa pajak kepemilikan 1?

    Karena ada mobil yg belum lapor. Trus mobil istri jadi kena progresif?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Betul. Tidak kena progresif. Milik istri yg kena

      Hapus
  15. Tidak perlu bawa fotokopi STNK kendaraan yang dilapor jual ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. bantu jawab yah, nggak perlu bawa stnk mas cujup copy ktp kk dan materai 1 lembar 6000an , tapi di lembar formulir yg wajin diisi akan diminta beberapa informasi terkait kendaraan yg mau dilapor jualkan seperti merk nopol, tahun pembuatan, jo rangka dan no mesin

      Hapus
    2. Data yg harus d bawa untuk LAPOR JUAL itu fotokopi ktp penjual atw pembeli ya soal ny saya beli motor bekas d mintai KTP untuk data lapor jual kata penjual motor ny..sedangkan saya pembeli motor tersebut

      Hapus
    3. Untuk lapor jual yg dibutuhkan adl KTP dan KK pemilik lama.

      Hapus
  16. Data yg harus d bawa lapor jual itu fotokopi ktp penjual atw pembeli ya?? soal ny saya beli motor bekas d mintai KTP untuk data lapor jual kata penjual motor ny..sedangkan saya pembeli motor tersebut

    BalasHapus
    Balasan
    1. KTP dan KK pemilik lama. Jadi dalam kasus ini KTP penjual.

      Hapus
  17. Trs gma ini pak mator saya atas nama sendiri dilapor jual dan itu baru saya ketahu setlah mau bayar pajak 4tahun kn hari ini hari terakhir pemutihan solusix gmn

    BalasHapus
  18. Apakah bisa di wakilkan mengurus laporan mobil yg sudah di jual di Samsat

    BalasHapus
  19. Berarti klo jual motor dibawa 250 cc gak usah lapor ya, Mas?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Lapor jual saja daripada nanti ribet dipinjam KTP-nya atau dapat surat tagihan pajak tahunan, bu.

      Tapi kalau di bawah 250 cc tidak kena pajak progresif berdasar peraturan.

      Hapus
  20. Mau tanya om dan Tante yang baik...harus lapor jual di Samsat domisili ya? Boleh tidak lapor di Samsat lain yang dalam satu propinsi?

    BalasHapus

Posting Komentar