KEB

KEB

BPN

BPN

About Me

About Me
Diah is here! Mom of three boys.

Jual Beli Dalam Islam

12 komentar
Jual beli dalam Islam. Beberapa waktu lalu di grup Kajian Islam yang saya ikuti, ada yang bertanya soal jual beli dalam Islam tapi harganya berbeda. Lho, gimana? Begini pertanyaannya:

Ada seorang laki-laki membeli barang dari seorang laki-laki.

Setelah tawar-menawar, mereka menyepakati harganya. Karena belum membawa uang, esoknya baru dilakukan pembayaran dan pengambilan barang.

Namun saat pembayaran, si penjual sedang tidak ada di rumah dan pembeli bertemu dengan istri si penjual.

Ternyata istri si penjual tidak ridho dengan harga yang disepakati dan minta tambahan.

Menimbang dekatnya hubungan antara pembeli dan penjual, akhirnya si pembeli menyanggupi untuk menambah uang pembayaran.

Apakah jual-beli seperti ini sah dalam Islam?

jual-beli-dalam-islam



Begini jawaban dari pengasuh grup tersebut:

"Bismillah.
Jual beli tersebut sah dengan catatan bahwa si suami mengetahui transaksi tersebut.

Perlu ditanyakan apakah barang tersebut adalah milik suami atau istri? Pada kasus ini si pembeli mengetahui bahwa barang tersebut adalah milik si suami, sementara si istri menjadi wakilnya.

Jika barang tersebut milik suami, maka si istri wajib meminta izin suami, karena jika tanpa izin maka menjadi dosa istri, bukan dosa pembeli, karena si pembeli tidak tahu mengenai kondisi produk tersebut barang curian atau bukan. kalo kedua belah pihak sama-sama tahu bahwa itu barang curian, maka mereka semua berdosa.

Jika barang tersebut adalah milik istri, maka si istri wajib menjelaskan status barang kepada pembeli agar ridho dengan perubahan harganya.

Jika barang milik berdua (suami istri), maka si istri juga wajib menjelaskan kepada pembeli mengenai hal tersebut dan perihal kenaikan harganya."

"Kita ambil contoh pedagang di pasar, yang mana mereka jualan produk yang tiap hari bisa naik turun harganya. Sementara jual beli yang sah adalah transaksi yang saling ridho dan mencapai kesepakatan sebelum penjual dan pembeli berpisah.

Jika si pembeli tidak cocok dengan harga yang ditawarkan oleh si istri, maka pembeli boleh membatalkan jual beli tersebut."

"Allah Azza wa Jalla berfirman :

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan saling ridha di antara kalian. (an-Nisa` 29)"

"Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda :

Sesungguhnya jual beli itu dengan sama-sama ridha. (HR. Ibnu Majah no. 2185, dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiallahu ‘anhu, dari jalan Abdul ‘Aziz bin Muhammad, dari Dawud bin Shalih Al-Madani, dari ayahnya, dari Abu Sa’id. Sanadnya shahih, lihat Al-Irwa` 1283)

Jadi, selama saling ridho meski harga berubah, maka jual belinya sah. Namun si penjual wajib memberitahu status barang dan kondisi barang yang dijualnya.

Bagaimana dengan tawar menawar harga yang sudah dilakukan dengan si suami hari sebelumnya?

Kasus tersebut termasuk jual beli janji, yang mana kedua belah pihak hanya berkata-kata saja tanpa ada serah terima barang dengan alat tukar (uang), hal ini tidak termasuk transaksi atau aqad jual beli."

Syarat-syarat Jual Beli Dalam Islam


"Jual beli dianggap sah secara syari bila memenuhi beberapa persyaratan berikut :

1. Keridhaan kedua belah pihak (penjual dan pembeli).
2. Yang melakukan akad jual beli adalah orang yang memang diperkenankan menangani urusan ini.
3. Barang yang diperjualbelikan harus halal dan ada unsur kemanfaatan yang mubah.
4. Barang yang diperjualbelikan dapat diserahterimakan.
5. Akad jual beli dilakukan oleh pemilik barang atau yang menggantikan kedudukannya (yang diberi kuasa).
6. Barang yang diperjualbelikan ma’lum (diketahui) dzatnya, baik dengan cara dilihat atau dengan sifat dan kriteria (spesifikasinya).

Antara penjual dan pembeli ada hak memilih, dalam ilmu syari diistilahkan dengan al khiyar. yaitu kesempatan atau waktu tertentu untuk berpikir dan memilih diantara kedua belah pihak sebelum deal serah terima dalam jual beli. Jadi si penjual juga bisa lanjut menjual atau membatalkan transaksi, begitu pula si pembeli bisa lanjut beli atau tidak jadi beli."

"Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda :

Selama belum berpisah, penjual dan pembeli masih mempunyai hak khiyar (melanjutkan atau membatalkan proses jual beli). Jika keduanya sama-sama jujur dan berterus terang, jual beli mereka akan diberkahi. Sebaliknya, jika keduanya berbohong dan menutup-nutupi, berkah jual beli mereka akan terhapus. (HR. al-Bukhari, no. 2114, dan Muslim, no. 1532, dari Hakim bin Hizam radhiallahu anhu)

Wallahu a'lamu bish shawab, barakallahu fikunna."

Demikian artikel tentang jual-beli dalam Islam dengan harga berbeda. Islam mengatur soal jual-beli dan juga soal membayar utang. Semoga bermanfaat.

Related Posts

12 komentar

  1. sekarang belinya di tokopedia aja deh biar aman

    BalasHapus
  2. Wah artikel sangat berguna.isinya ilmu bermanfaat.bravo

    BalasHapus
  3. Nuwun mba pencerahan e.. aku kmrn njual sepeda ne raka yang kecil juga.Malah tak turunin dr harga kesepakatan awal.. mergone Sik mbeli pas di lokasi nawar lagi.. trus bilang mau dipake hadiah ultah anake.

    Nggak enak, ya udah..tak turunin harga, 50 ewu

    BalasHapus
  4. Baguuus isi artikelnya mba. Setidaknya aku jd tahu, urusan jual belipun dalam Islam ga sembarangan. Semuanya dibuat hukumnya agar tidak mengecewakan penjual ataupun pembeli. Dan Krn aku juga ada bisnis jual beli, aku ga mau sampe hrs mengecewakan pembeliku. Biar sama2 enak, hrs terbuka dan ridho Ama harga yaa :)

    BalasHapus
  5. Fokus sama poin pertama mba, keridha'an penjual dan pembeli. Kalau beli di pasar aku masih suka nawar, kadang kalau gitu itu penjualnya ridha nggak ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin bisa dilihat dr bahasa tubuh saat tawar-menawar, mbak. Memang kita sering tawar-menawar kok, ya.

      Hapus
  6. Alhamdulillah, pembelinya bijak dan tidak mempermaslahkan ya mbak. terimakasih tambahan ilmunya

    BalasHapus
  7. Wahhh kalau ditawar itu sampe penjualnya down gak habis pikir sih hha :v

    BalasHapus

Posting Komentar