KEB

KEB

BPN

BPN

About Me

About Me
Diah is here! Mom of three boys.

Hukum Membayar Utang Dengan Mata Uang Berbeda

Hukum membayar utang dengan mata uang berbeda. Utang diperbolehkan dalam Islam dengan syarat tertentu. Bagaimana bila seseorang meminjam uang kepada orang lain kemudian berniat melunasinya dalam mata uang lain? Boleh atau tidak? Pertanyaan itu muncul dalam salah satu sesi tanya-jawab dalam grup kajian agama Islam yang saya ikuti. Kebetulan kasusnya pernah saya dengar juga dari seorang tetangga yang uangnya dipinjam saudaranya. Utang tersebut dalam mata uang Dollar dan akan dikembalikan dalam Rupiah.  Namun saat dilunasi, tetangga saya tadi meminta tambahan karena nilai tukar yang berbeda. Hmmm...rumit juga ini. Bagaimana agama Islam menyelesaikan permasalahan sosial yang mungkin dihadapi banyak orang ini?

Hukum Membayar Utang Dengan Mata Uang Lain

Berikut ini pertanyaan dan jawabannya.

Assalamu alaikum. Ummi, izin bertanya.

Si A meminjam uang kepada Si B sejumlah $100. Disebabkan oleh satu dan lain hal, belum dikembalikan hingga bertahun-tahun.

Kemudian, saat ini Si A berniat membayar kepada Si B dalam mata uang Rupiah yang nilainya dihitung berdasarkan nilai tukar Dollar saat Si A meminjam uang.

Nilai tukar Dollar pada saat Si A meminjam lebih rendah dibandingkan dengan saat ini.

Si B tidak mau menerima pembayaran utang Si A. Si B meminta Si A mengembalikan uangnya dengan nilai tukar saat ini.

Sedangkan Si A bersikeras membayar utangnya dengan nilai tukar saat itu.

Tindakan siapakah yang benar, Si A atau Si B?

Jawaban:

Bismillah,
wa'alaikumussalam warahmatullah.

Sebelum menjawab, akan kami ingatkan tentang kaidah :

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا

Setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat adalah riba. [Zawa’id Al-Haitsami No. 437, Sunan Al-Baihaqi Al-Kubra No. 10715]



Dalam kasus diatas terjadi dua hal pada mereka, yaitu :
1. Utang,
2. Perbedaan nilai tukar.

Permasalahan 1 :
Si A meminjam uang kepada Si B sejumlah $100. Disebabkan oleh satu dan lain hal, belum dikembalikan hingga bertahun-tahun. Kemudian, saat ini Si A berniat membayar kepada Si B dalam mata uang Rupiah yang nilainya dihitung berdasarkan nilai tukar saat Si A meminjam uang.

Pendapat kami :
Di situ terjadi kekeliruan, karena kasus ini adalah murni utang piutang bukan jual beli.

Semisal akad di atas merupakan jual beli, maka pelunasan menggunakan mata uang lain wajib dilakukan seketika di lokasi tanpa ada jeda waktu.

Jadi kondisi Si A dalam kutipan diatas adalah keliru.

Dia wajib membayar utang sesuai dengan kurs Dollar seperti yang ia pinjam, karena utang tersebut telah berlalu dan pertukaran nilai mata uang terjeda waktu.

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :
"Tidak ada larangan bagimu untuk mengambilnya dengan nilai tukar pada hari itu selama kalian belum berpisah dan di antara kalian terdapat sesuatu. [HR. Abu Dawud no. 3354]"

Permasalahan 2:
1. Nilai tukar Dollar pada saat Si A meminjam lebih rendah dibandingkan dengan saat ini.
2. Si B tidak mau menerima pembayaran utang Si A.
3. Si B meminta Si A mengembalikan uangnya dengan nilai tukar saat ini.
4. Si A bersikeras membayar utangnya dengan nilai tukar saat itu.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa Si A wajib mengembalikan utang berbentuk $100 entah kapan dia sanggup membayar.

Ketika Si B tidak mau menerima pembayaran selain $100, maka itu hak dia. Si B keliru ketika meminta Si A untuk mengembalikan sesuai nilai tukar pada saat ini. Untuk permasalan bagian ke-2, kami menilai Si A dan Si B terdapat kekeliruan karena mempermasalahkan nilai tukar dari utang. Padahal seharusnya utang tetap bernilai $100 sampai kapan pun.

Utang Dan Pelunasannya 

hukum-membayar-utang-dengan-mata-uang-berbeda

Dikutip dari Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Fatwa No. 8924

Pertanyaan:
Apakah boleh melunasi utang dengan mata uang lain setelah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak? Misalnya, seseorang meminjam sekian riyal yang harus dibayar dengan sekian dinar setelah sama-sama memantau nilai tukar masing-masing uang.

Jawaban :
Jika kenyataan yang ada mempersyaratkan hal seperti yang disebutkan di atas, maka hal itu haram dilakukan dalam Islam karena ia menukarkan mata uang itu pada masa yang akan datang.


Sementara yang dibolehkan adalah jika hal itu dilakukan seketika di tempat akad. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Contoh Kasus Mengenai Utang dan Pelunasan Dalam Mata Uang Lain


Pertanyaan:
Saya pernah meminjam dana senilai 20.000 Rupe Pakistan dari saudara saya. Jumlah tersebut pada saat itu sama dengan 7.000 Riyal Saudi, misalnya.


Sekarang saya bermaksud untuk mengembalikan dana tersebut kepadanya dan dana 20.000 Rupe Pakistan sekarang ini sama dengan 2.000 Riyal Saudi. 

Apakah saya mengembalikan dana tersebut dengan Riyal Saudi (2.000 Riyal) ataukah saya harus mengembalikan kepadanya senilai 7.000 Riyal sesuai dengan nilai tukarnya pada waktu pinjam meminjam? 

 Ataukah saya harus mengembalikannya dengan Rupe Pakistan seperti pada saat saya meminjam darinya?

Jawaban :
Anda harus mengembalikan dana yang Anda pinjam dari saudara Anda tersebut dengan mata uang yang sama seperti pada waktu Anda meminjam, baik nilai tukarnya bertambah maupun berkurang dibandingkan dengan nilai tukar mata uang lainnya. 

Dengan demikian, Anda harus mengembalikan 20.000 Rupe Pakistan kepadanya seperti yang Anda pinjam semula tanpa memberikan tambahan maupun melakukan pengurangan.

Barakallahufikunna.

Demikian jawaban dari permasalahan membayar utang dengan mata uang berbeda. Kesimpulannya, utang harus dibayar dengan mata uang yang sama dan besarnya harus sama dengan jumlah yang dipinjam. Semoga bermanfaat.


Related Posts

2 komentar

  1. Jelaaaas banget skr :). Kemarin aku ksh pinjaman ke saudara. Tp Krn saat itu aku ga pegang cash di rumah, tp kebetulan ada Logam Mulia. Jd aku pinjemin dlm bentuk LM . Dan saat dikembalikan aku hanya mau kembali dlm bentuk LM yg gram nya sama. Mau hrg emas turun ato naik, aku hanya mau trima LM gr yg sama itu. Alhamdulillah si saudara mau sih. Sama2 enak, dalam memberikan hutang dan utk penerima hutangnya juga

    BalasHapus
    Balasan
    1. Alhamdulillah. Enak kalau dua belah pihak sdh paham aturannya, ya. Bener banget, pinjamnya dlm bentuk apa, kembali bentuknya sama. Terima kasih sdh berbagi pengalaman, mbak.

      Hapus

Posting Komentar