KEB

KEB

BPN

BPN

About Me

About Me
Diah is here! Mom of three boys.

Pembagian Harta Warisan Untuk Istri Kedua Yang Telah Meninggal

Hai, assalamu alaikum.

Kali ini saya akan mengangkat lagi sebuah pertanyaan yang muncul di grup kajian yang saya ikuti. Yang ini adalah soal pembagian harta warisan untuk istri kedua yang telah meninggal dunia.

Kasusnya, istri kedua belum dapat warisan, lalu meninggal dunia. Haknya bagaimana?

Berikut ini pertanyaannya:

"Ummi, izin bertanya soal harta warisan.

Ada seorang laki-laki meninggal dunia, meninggalkan 1 istri (istri kedua) dan 10 anak (4 laki-laki, 6 perempuan) dari istri pertama. 

Istri pertama sudah meninggal bertahun-tahun sebelumnya.

Dari pernikahan dengan istri kedua tersebut tidak ada anak. 

Namun istri kedua memiliki 1 anak laki-laki dari pernikahan sebelumnya.

Harta yang ditinggalkan berupa sepetak tanah dengan rumah di atasnya yang kemudian ditinggali oleh istri kedua.

Beberapa waktu kemudian istri kedua meninggal dunia.

Setelah itu, ke-10 anak sepakat untuk menjual rumah warisan tersebut.

Pertanyaannya: 

Apakah istri kedua berhak mendapat warisan meski sudah meninggal?

Jika ya, berapa bagian dan apakah sah jika diberikan kepada anak dari istri kedua tersebut?"

Warisan-untuk-istri-dalam-islam


Pembagian Harta Warisan Untuk Istri Kedua Yang Telah Meninggal Dunia

Berikut ini jawaban dari pengasuh grup:

"Bismillah.

Istri tetap mendapatkan warisan, karena harta waris terhitung mulai dari meninggalnya suaminya atau ayah dari 10 anak tersebut, karena si istri masih punya hubungan suami istri (belum bercerai).

Sementara di dalam Islam tidak ada perbedaan antara ibu tiri dan ibu kandung dalam pembagian besar harta warisan, yaitu ⅛ bagian. 

Sementara itu tingkatan ayah atau ibu adalah hirarki pertama dalam kasus ini sebagai pembagi harta. Kemudian sisanya adalah dibagi untuk anak-anak saja atau kerabat mereka jika tidak ada anak laki-laki, karena anak laki-laki merupakan pembatas hak waris bagi kerabat yang lainnya.

Apabila si istri kemudian meninggal, sementara ia punya anak bawaan dari suami lama, maka jatah waris si istri ini diwariskan kepada anak-anaknya, sesuai bagian yang didapatkan oleh ibunya.

Dalil pembagian warisan bisa dilihat pada quran surat an nisa ayat 11-13 dan ayat 176.

Silakan merujuk kepada tafsir Ibnu Katsir, tafsir As Sa'di atau tafsir Ibnu Jarir at Thabari untuk penjelasan lengkapnya.

Wallahu ta'ala a'lamu bish shawab, barakallahufikunna."

Demikian tulisan tentang pembagian harta warisan untuk istri kedua yang telah meninggal dunia. Baca juga artikel lainnya yang juga berhubungan dengan ilmu agama: Jual Beli Dalam Islam. Semoga bermanfaat.

Related Posts

1 komentar

  1. Masyaallah, terima kasih ilmunya mbak..

    Saya sering iseng ngecek pembagian waris untuk anak saya pakai kalkulator waris gitu mbak.. saya biasa ngecek di yufid dot com..

    BalasHapus

Posting Komentar