KEB

KEB

BPN

BPN

About Me

About Me
Diah is here! Mom of three boys.

Harta Warisan Untuk Istri

10 komentar
Kemarin saya membaca sebuah blog post mengenai single-mom. Sebuah artikel menarik yang mengingatkan saya kepada kisah-kisah pilu istri yang menjadi janda karena suaminya meninggal dunia. Masalah klasik, ekonomi. Bukan hanya berkutat pada kehilangan tulang punggung pencari nafkah tetapi juga masalah harta warisan untuk istri.

Harta warisan, sebuah hal yang tak jarang memicu sengketa dalam keluarga. Kecil atau besar seringkali berakhir sama: ricuh, saling tuduh dan seterusnya. Suasana duka mendadak berubah jadi perang terbuka. Adu argumen, saling unjuk bukti. Mengerikan. Naudzubillaahi min dzaalik.

Pada beberapa kasus yang aman dari kericuhan, ada pula yang membuat miris. Harta warisan dibagi tanpa menyisakan untuk si istri.

Sebagai contoh begini: seorang lelaki meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri dan seorang anak. Harta warisan berupa properti dan kendaraan. Properti tersebut kemudian dialihnamakan kepada sang anak. Demikian juga kendaraannya. Si istri? Entah dapat apa. Yang menyedihkan, ada juga yang mengalihnamakan harta warisan tadi dengan dalih untuk masa depan si anak. Bahkan ada kekhawatiran kalau diatasnamakan si istri, kemudian si istri menikah lagi, 'lenyaplah' harta warisan tadi.

Lho kan si istri nantinya juga ikut menikmati properti dan kendaraan tersebut walau atas nama anaknya? Artinya ia tetap bisa menempati, katakanlah, rumah tersebut, boleh berkendara dengan kendaraan tersebut? Toh itu ya anaknya sendiri? Masak iya si istri harus dikasih bagian sendiri? Kayak bukan keluarga aja.

Tentu saja. Tapi tetap saja si istri punya hak warisan. Tetap punya hak. Dalam Islam, istri mendapat 1/8 dari harta suaminya jika mereka punya anak. Jika tidak punya anak, 1/4-nya. Lebih lengkapnya bisa dibaca di hukum waris.

Meniadakan istri dari daftar ahli waris adalah perbuatan zalim. Lain halnya jika istri merelakan haknya untuk anak-anaknya. Namun janganlah lupa memberikan hak istri saat pembagian warisan. Hitung dan berikan. Perkara nanti oleh istri mau digabung ke dalam harta waris anaknya, tak masalah. Yang penting haknya sudah dipikirkan.

Related Posts

10 komentar

  1. Hmmm betul juga ya. Tapi selama ini di keluarga kalau suami meninggal, harta belum dibagi ke anak2 jika istri masih hidup.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Biasanya begitu mbak. Yang mggak enak itu kalau ada yg suuzhon soal harta bisa lenyap kalau istri nikah lagi.

      Hapus
  2. Wah iya. Kebanyakan msyarakat kita (umat muslim khususnya) belum menerapkan hukum waris yg sesuai Qur'an ya Mbak. Kalo di sini lbh sering terjadi dibagi rata gt aja kalo ortu meninggal. Tapi blm pernah lihat praktek sprti kasus di atas -terutama bila si istri msh muda dan anak2 masih kcl2.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ho oh mbak. Di kasus keluarga ibu saya juga dibagi rata laki perempuan. Tapi buntutnya yg nagian perempuan seolah dipaksa Alloh utk dipotong dan diberikan ke saudara laki. Akhirnya pasa sadar, mau atau terpaksa toh jadinya bagian laki-laki jatuhnya tetap lebih besar.

      Hapus
  3. itulah pentingnya ilmu waris,dulu paling sebel kalo mata pelajaran faraidh,itung2an terus hehehe..padhal penting banget ya mbak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Penting banget mbak. Terasanya setelah ada kasus betulan.

      Hapus
  4. betul....sampai sekarang banyak yang tidak menerapkan hukum waris dengan benar...entah mereka sebenarnya paham atau tidak....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ada yang berpendapat bahwa waris itu asal semua ahli waris ridho maka ga masalah mau dibagi dg cara apa. Saya jg dulu menganut pemahaman itu. Tapi setelah dapat pencerahan jadi sadar kl itu keliru. Mau atau terpaksa, harus ikut aturan Alloh.

      Hapus
  5. Di keluarga suamiku juga dibagi rata cew- cowok mb...alasane krn yang blm pada mapan sing cewek, begitu jare.... Nah, ibu iniy ang bikin harus ngundang notaris mb, krn statuse ada istri tua ( cerai) punya 5 anak....dan istri sambungan yang juga punya anak...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Muga-muga lancar dan ga ada konflik ya. Tp sebaiknya dibagi sesuai aturan Alloh. Andai ga berhasil, kita wajib menolaknya di dalam hati dan bercita-cita kelak kl tiba giliran kita, kita pakai aturan agama.

      Hapus

Posting Komentar