KEB

KEB

BPN

BPN

About Me

About Me
Diah is here! Mom of three boys.

Ketika Agamanya Tidak Jelas

11 komentar

Pro-kontra mengenai pengosongan pada kolom 'agama' di KTP kembali marak terdengar. Tidak main-main, isu ini dilontarkan oleh Menteri Dalam Negeri. Penganut keyakinan di luar enam agama resmi yang diakui pemerintah boleh tidak mencantumkan nama keyakinannya tersebut di KTP.

Pihak yang pro usulan ini menggunakan alasan untuk menghindari diskriminasi dalam pengurusan tetek-bengek dalam hal administrasi. Contohnya penganut agama X akan dipersulit jika mengurus surat-surat sebab petugasnya beragama Y.

Yang kontra berpendapat bahwa pengosongan kolom agama akan berdampak luas terutama dalam hal pernikahan, perceraian, pembagian harta waris dan kematian. Bahkan kelompok kontra mengungkapkan kekhawatiran mereka akan dihapusnya kolom agama di KTP, bukan hanya pengosongannya saja. Pihak yang kontra juga beralasan perlunya pengosongan kolom-kolom lain dalam KTP sebab berpotensi menimbulkan diskriminasi. (Intip guyonan tentang ini di sini.)

Gambar dari http://m.kaskus.co.id/thread/53a66c9e96bde6c67a8b46cf/ini-jadinya-jika-agama-di-hapus-dari-ktp"

Tidak lepas dari pro-kontra itu, saya ingat dua kejadian yang berkaitan dengan tiadanya kejelasan agama atau tidak diakomodasinya agama seseorang di republik ini.

Yang pertama adalah sebuah kejadian kematian di kampung halaman saya. Ada seorang nenek yang sudah sepuh (sekitar 70-an tahun) meninggal dunia. Pada KTP-nya tertera agama X. Mulanya nenek ini beragama Y. Namun karena kekurangan secara ekonomi dan atas ajakan salah satu anaknya yang sudah berpindah ke agama X, si nenek ini ikut beragama X di usia senjanya. Meski demikian, si nenek ini tetap menjadi penganut agama abangan, baik ketika beragama Y maupun ketika sudah beragama X.

Di saat jenazah sudah harus diurus, tiba-tiba anak-anak si nenek ini minta agar ibu mereka dimakamkan secara agama Y. Penduduk yang mayoritas beragama Y tidak mau mengurus jenazah itu. Alasannya jelas, bagaimana bisa mengurus mayat yang secara resmi beragama X dengan cara agama Y? Bisa timbul masalah nantinya.

Penduduk bersikeras tidak mau mengurus jenazah. Pihak keluarga bersikeras jenazah dimakamkan secara agama Y. Waduh...ini namanya bukan rebutan jenazah tapi lempar-lemparan jenazah dong, ya.

Akhirnya setelah berdebat cukup lama, ketua RT meminta surat pernyataan resmi dari pihak keluarga bahwa jenazah akan dikebumikan dengan cara agama Y. Penduduk yang setengah hati akhirnya hanya memandikan, mengkafani dan mengubur jenazah tanpa menyolatkannya.

Kejadian kedua adalah sulitnya mengurus akta kelahiran anak. Sewaktu saya melahirkan anak kedua, saya sekamar dengan seorang ibu yang baru punya bayi pada usia 38 tahun. Ibu ini sangat bahagia. Namun cerita bahagianya harus tertunda sebab di akta kelahiran bayinya tak bisa dicantumkan nama suaminya sebagai ayah si bayi. "Lho, kok bisa? Padahal ibu ini punya suami. Mereka juga bukan pasangan kumpul kebo atau ABG yang pacaran lalu kebablasan," batin saya.

Ternyata, pasangan ini dahulu menikah hanya secara adat, tidak tercatat oleh negara, karena mereka penganut kepercayaan, jadi mereka tak punya buku nikah. Jadilah hubungan mereka selama itu dianggap sebagai hubungan tidak sah. Waduh lagi...

Saat saya diperbolehkan pulang dari rumah bersalin, pasangan ini masih sibuk menegosiasikan akta kelahiran anak mereka dengan pihak rumah bersalin.

Kedua kejadian tadi sungguh rumit. Yang satu jelas administrasinya tapi tak sesuai kenyataan, yang satu kenyataan membuktikan begitu tapi secara administrasi tidak. Jadi, mana yang dipilih? Tentu tidak ada, ya.

Menilik dua contoh di atas saja, jika saya menjadi penguasa, saya tidak akan main-main dengan agama. Agama itu dasar dari segala norma. Bagaimana mungkin negara menanggung resiko begitu besar dengan mengabaikan norma kehidupan? Lahir, menikah, mati adalah siklus hidup manusia. Tak pentingkah itu untuk dicatat? Berapa banyak korban akan timbul dari pengosongan atau penghapusan kolom agama di KTP? Satu masalah administrasi kependudukan saja sudah terlalu besar, apalagi jika masalahnya sengaja dibuat lalu disahkan.

Related Posts

11 komentar

  1. saya juga tidak setuju dengan opsi mengosongkan agama ini. Rasanya akan semakin banyak 'penyalahgunaan'. Tetap ada pihak2 yg dirugikan.

    BalasHapus
  2. betul mak. kita ini sdh ga ada masalah kok mlh cari2 masalah ya. kl mau perbaiki justru pd kasus kedua dr tulisan sy td. bgmn pemeluk keyakinan di luar agama resmi mdpt kepastian hukum.

    BalasHapus
  3. Saya juga tidak setuju kalau kolom agama dihilangkan
    kalau diskriminasi dari petugas karena beda agama , harusnya petugasnya yang diberi pengertian. coba kalau diskriminasi karena warna kulit, masak kulitnya yang harus dicat sama

    BalasHapus
    Balasan
    1. seharusnya begitu mas Aden Atah. yang perlu diperbaiki adalah budaya diskriminasinya, bukan KTPnya.

      Hapus
  4. Aku dengar Kemendagri itu bukannya bermaksud menghilangkan tapi menyampaikan bahwa kolom agama boleh dikosongkan.

    Hal ini berkaitan dgn kepercayaan di luar ke-6 agama yg diakui oleh Indonesia. Misalnya saja ada orang2 yg masih memegang teguh kepercayaan asli nusantara, seperti masyarakat yg tinggal di suku pedalaman.

    Info yg kuterima kayak gini: dalam UU No 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 5 ditulis bahwa agama yang tertulis di KTP hanya yang diakui pemerintah sehingga kepercayaan di luar itu boleh dikosongkan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. betul Alfa Candra. seperti kasus kedua yang saya tuliskan, ada yang tidak terakomodasi masalah pencatatan karena keyakinannya bukan termasuk agama resmi. namun dengan pengosongan kolom agama di KTP apakah akan menyelesaikan masalah seperti itu? saya kira tidak, malah makin rumit karena yang seperti itu jadi tidak bisa dicatat di mana-mana.

      Hapus
  5. saya sependapat mba, tidak setuju pengkosongan agama, kalau alasannya menghindari deskriminasi terlalu tumpul , dan itu cara yang ga mau mikir panjang.

    BalasHapus
  6. betul mbak Rina. yg harus diubah adl cara berpikir/cara pandang thdp suatu masalah.

    BalasHapus
  7. Selama ini pencantuman agama di dalam ktp tidak menimbulkan hal yang besar. Masih bisa diatasi semua, bahkan pencantuman tersebut bisa menjadi solusi untuk permasalahan yang terjadi.
    hm.. perlu dikaji ulang sepertinya

    BalasHapus
  8. banyak lho yang ga tahu agamanya apa. dan karena ada KTP "terpaksa" beragama. coba kalo ga gitu, pas mau nikah di KUA ditanya "apa agamanya?" terus dianya jawab "waduh saya ga tahu". kan revooot

    BalasHapus
  9. mbak Gulunganpita: iya mbak. saya kira agama di KTP itu penting.

    Edisi pertama: berarti yg perlu diakomodasi adalah yg tidak menganut agama apapun, kan? bukan yg sudah 'beragama' lalu ditiadakan identitasnya.

    BalasHapus

Posting Komentar