KEB

KEB

BPN

BPN

About Me

About Me
Diah is here! Mom of three boys.

Menukar Uang dan Permasalahannya

Menukar uang tentu boleh-boleh saja. Apalagi menjelang Idul Fitri seperti sekarang. Uang kusut ditukar uang mulus atau uang pecahan besar ditukar dengan uang pecahan kecil untuk keperluan 'ang pau'.

Yang jadi masalah adalah bagaimana bila penukaran uang disertai adanya imbalan? Jadi misalnya kita menukar uang senilai Rp 200.000,00 berupa 2 lembar uang seratus ribuan menjadi 20 lembar uang sepuluh ribuan, lalu si pemberi tukaran meminta imbalan Rp 5.000,00 maka itu haram. Sama dengan jual beli uang, sama dengan riba.

Dalil haramnya menukar uang dengan imbalan ada dalam hadits riwayat Bukhari berikut:
Dari Abu Said Al-Khudriradhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali beratnya sama, dan jangan melebihkan salah satunya. Jangan kalian menjual perak dengan perak kecuali beratnya sama, dan jangan melebihkan salah satunya.” (HR. Bukhari)

Lalu bagaimana kalau kita tidak punya uang pecahan kecil sedangkan kita memerlukannya dalam jumlah banyak? Apa tidak boleh sekaliiii saja melanggar aturan ini? Darurat nih, darurat!!!

Jawabannya ya tetap tidak boleh. Larangan itu berarti hal yang tak boleh dilakukan. Kalau nekat mengerjakannya berarti dapat dosa.

Lalu bagaimana jalan keluarnya? Pertama, bersabarlah, karena Alloh bersama orang-orang yang sabar.
“Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.”(QS. Al-Baqarah [2]: 153).

Kedua, berusaha menukar tanpa imbalan. Bisa ke saudara, tetangga, warung sebelah, dst. Kalau di warung sebelah ditolak ya pura-puralah beli gula pasir setengah kilo dengan uang lima puluh ribuan, misalnya. Atau beli bensin ke SPBU. Beli 2 liter dengan uang lima puluh ribuan. Atau beli pulsa senilai sepuluh ribu dengan uang lima puluh ribuan di mart-mart itu. Intinya cari penukaran yang halal. Kalau dapat banyak syukur alhamdulillaah. Kalau dapatnya hanya sedikit? Lanjut ya.

Ketiga, kumpulkan yang didapat lalu dibagi berdasar prioritas. Misalnya yang sepuluh ribuan untuk keponakan yang masih SD, dua puluh ribuan untuk yang di SMP, dst. Atau pukul rata saja. Yang sudah SMA ke atas tidak dapat ang pau. Lumayan kan untuk mengurangi stres gara-gara cuma dapat sedikit uang pecahan kecil?

Keempat, tawakal. Sudah berusaha menukar ke sana-sini tapi kok cuma dapat sedikit? Ya sudah. Barangkali memang harus begini jalannya. Urusan memecah ang pau bisa kita serahkan kepada orang tua si anak yang akan kita beri. Misalnya begini, "Tante, ini untuk Dik Dina dan Dini", sambil kita beri uang pecahan agak besar. Urusan selesai.

Kelima, lain kali siapkan dulu jauh-jauh hari. Kalau yang ini sih sudah tahu ya.

Pada pokoknya, berusahalah menjauhi riba penukaran uang. Kita tak mau kan dapat dosa? Nah, kalau teman-teman apa strateginya?

Sumber gambar: Islampos

Related Posts

4 komentar

  1. Wah...haram ya mbak hukumnya? Pdahal banyak tuh yg kyak gitu apalagi menjelang lebaran gini, biasanya yg jasa nukerin uang uda standby didpan supermarket or minimarket gitu...Makasih infonya mba :)

    BalasHapus
  2. mungkin bisa tuker ke bank atau ke mobil2 perwakilan bank yang menyediakan jasa penukaran uang tanpa di potong.. :)

    BalasHapus
  3. krn aku kerja di bank, dan sehari2 ngurusin uang operational bank, jd aksesku ke uang2 kecil nan baru itu ga terbatas ;p... kpn aja bisa aku tuker :D.. mlh terkadang sodara , keluarga dan temen jd minta ikutan utk ditukerin ;)

    BalasHapus
  4. Riba..aku masih nganggep itu wlayah abu-abu e mbak..... Aku juga nabung di bank, ada bunga, ada biaya admin....gimana itu mbak hukumnya. Menurutku asal tidak menjerat dan kesepakatan dua belah pihak, tidak ada yang dirugikan,apa termasuk haram juga yaa? Logikanya si penjual uang kecil tadi sekedar memanfaatkan moment....ada peluang bisnis. Dia ngantri di BI, pake bensin untuk transport....jadi wajar klo kita memberi dia keuntungan. Dalam hal ini, bargain position pemilik uang tetap kuat....beda dengan riba "bank plecit" yang memanfaatkan kesusahan orang lain. Klo dasarnya halal-haram, hitam-putih.....kuis sama dengan judi. Eh....itu opini pribadi. Logika doang dasarnya..ilmu agamanya msh dangkal.....btw, aku klo nuker duit juga gratisan soalnya...nggak sempat mikir riba po nggak......he...he.

    BalasHapus

Posting Komentar